Definisi Konsep Pemasaran :
Falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan
kebutuhan konsumen merupakansalah satu syarat ekonomi dan sosial bagi
kelangsungan hidup perusahaan.
Tahapan-tahapan dalam Manajemen Pemasaran :
- Tahap orientasi Produksi
tujuan dan perencanaan perusahaan
ditentukan oleh Bagian Produksi tugas Bagian Penjualan hanya menjual dan
mengkoordinasikan tenaga penjual harga produk sudah ditentukan oleh Bagian
Produksi dan Bagian Keuangan Konsep yang dianut disebut Konsep Produksi
- Tahap orientasi Penjualan
Pengukuran keberhasilan perusahaan
ditentukan oleh volume penjualan dan bukan laba perusahaan
Konsep yang dianut disebut Konsep Penjualan
MASYARAKAT modern adalah masyarakat pasar atau
masyarakat bisnis atau juga disebut masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas,
semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari
salah satu barang yang diperlukan melalui kegiatan bisnis. Bisnis sudah
merasuki seluruh masyarakat dan semua sendi kehidupan manusia. Karena itu tidak
satu orang pun luput dari bisnis itu. Semua manusia adalah konsumen, termasuk
pelaku bisnis atau pedagang/produsen itu sendiri.
Hanya, para pelaku bisnis/pedagang punya anggapan
bahwa mereka sesungguhnya hanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka hanya
memenuhi permintaan. Jadi mereka tidak bertanggung jawab atas sebuah
barang/makanan yang merugikan atau berpotensi merugikan konsumen. Dalam hal
ini, bisnis lalu dianggap sebagai suatu aktivitas netral yang hanya ingin
melayani kebutuhan dan permintaan konsumen. Contohnya dalam kasus makanan yang
mengandung zat berbahaya, pedagang hanya memenuhi kebutuhan dan permintaan
konsumen. Bahwa makanan yang mengandung zat berbahaya merugikan kesehatan
manusia, pedagang tidak bertanggung jawab, karena masyarakat itu sendiri yang
membutuhkan, sementara pedagang hanya memenuhi apa yang dibutuhkan masyarakat.
Sikap netral itu merupakan salah satu prinsip yang
harus dipegang oleh pelaku bisnis/pedagang. Mereka hanya boleh menawarkan
barang yang dibutuhkan manusia dan tidak boleh ”menipu” konsumen untuk membeli
atau mengkonsumsi barang yang diinginkannya. Namun, apakah betul, dalam
menawarkan barang dagangannya, pedagang bersikap netral? Apakah betul bahwa
kebutuhan itu ada pada konsumen dan bukan ditawarkan oleh pedagang/pelaku
bisnis? Apakah betul pelaku bisnis/pedagang tidak ”menipu”?Dalam kenyataannya
tidak demikian. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam banyak hal pedagang itulah
yang menciptakan kebutuhan pada konsumen dan bukan sekadar memenuhi kebutuhan
yang sudah ada. Dalam arti tertentu pedagang menciptakan (barang termasuk
makanan) berbagai kebutuhan masyarakat sambil menemukan cara yang paling
gampang dan pintas untuk meraup keuntungan. Dalam contoh negatif, mi, bakso dan
lain-lain jenis makanan merupakan kebutuhan, oleh karenanya diciptakan oleh
pedagang/pelaku bisnis.
Dengan demikian, tidak bisa sepenuhnya benar bahwa
bisnis bersikap netral. Bahkan, bukan hanya kehadiran bisnis menciptakan
kebutuhan atau permintaan, melainkan melalui iklan yang gencar (baik iklan
dalam bentuk sederhana maupun iklan dengan biaya tinggi), apa yang semula tidak
dibutuhkan menjadi dibutuhkan. Tentu saja tidak bisa disangkal bahwa bisnis
juga punya peranan yang sangat besar dalam membuat kehidupan manusia modern
menjadi jauh lebih menyenangkan dan nyaman. Namun tidak bisa disangkal pula
bahwa bisnis tertentu merusak masyarakat, baik dalam kaitannya dengan
kesehatan, mental, maupun budaya masyarakat. Timbulnya berbagai penyakit yang
sangat dipengaruhi oleh pola konsumsi makanan tidak bisa tidak merupakan
tanggung jawab pedagang atau orang bisnis. Demikian pula, sampai pada tingkat
tertentu orang bisnis membuat masyarakat menjadi sangat konsumtif dan bahkan
sampai pada tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan dan korupsi hanya demi
memenuhi kebutuhan atau permintaan yang dalam banyak hal tidak begitu
diperlukan. Maka, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa bisnis ikut
bertanggung jawab (secara etika) atas baik buruknya masyarakat modern ini.
Bisnis harus dikendalikan dalam batas-batas yang tidak
sampai merusak kebebasan dan hak setiap orang: hak pelaku bisnis dan hak
konsumen atau hak masyarakat secara keseluruhan. Pada tempat pertama, pelaku
bisnis perlu dibuatkan kode etik profesi (sudah selayaknya pelaku bisnis ini
diatur dalam suatu kode etik profesi. Karena pelaku bisnis/pebisnis merupakan
bagian dari etika sosial yang terdiri dari etika profesi termasuk pelaku bisnis
sebagai suatu profesi sama dengan profesi lainnya yang ditujukan untuk orang
banyak). Pelaku bisnis diharapkan masih mempunyai kesadaran moral dan tanggung
jawab untuk memperhatikan efek negatif dari kegiatan bisnisnya bagi masyarakat,
baik menyangkut kesehatan, moral, budaya, sosial dan ekonomi. Diharapkan
pelaku-pelaku bisnis masih peka terhadap kepentingan dan keadaan masyarakat
untuk tidak sampai merusaknya hanya demi keuntungan bagi dirinya.
Pada tingkat berikut, tetap dibutuhkan kebijaksanaan
untuk menjinakkan bisnis ini. Dibutuhkan perangkat legal politis untuk menentukan
aturan main yang masih ditoleransi bagi kepentingan masyarakat atau konsumen.
Dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang meletakkan batas-batas minimal
yang masih dapat diterima bagi kegiatan-kegiatan bisnis tertentu dalam
kaitannya dengan hak dan kepentingan masyarakat. Secara kongkret, misalnya,
dibutuhkan undang-undang periklanan, undang-undang tentang kesehatan dan
keamanan suatu produk, undang-undang mengenai mutu produk dan seterusnya. Atau
paling kurang, iklan pelayanan masyarakat sebagai ”imbangan” dari iklan misnis
perlu semakin digencarkan. Misalnya iklan tentang bahaya merokok, bahaya susu
formula dibandingkan dengan ASI, bahaya makanan yang memakai zat pengawet atau
makanan dalam kaleng dan semacamnya. Ini penting untuk mengamankan kepentingan
masyarakat banyak, agar konsumen tidak dirugikan baik dalam jangka pendek
maupun dalam jangka panjang.
Etika Pemasaran dalam konteks promosi :
a) Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar
dan obyektif.
b) Sebagai sarana untuk membangun image positif.
c) Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya
konsumen.
d) Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
e) Tidak mengecewakan konsumen.
Etika bisnis di Bidang Pemasaran
Dalam setiap produk harus dilakukan promosi untuk
memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar mudah dan cepat dikenali
oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan untuk dapat membuat barang
yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi diperlukan etika-etika
yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan benar serta tidak
melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan agar dalam
berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi.
Cara-Cara Melakukan Promosi Dengan Etika Bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004)
menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu
mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari
siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
(Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3. Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4. Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu
untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak
mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara
pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya
perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan
sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan
yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan Konsep “Pembangunan
Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak
memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan
bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6. Menghindari Sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari
sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
7. Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu
memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan
tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta
melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan Sikap Saling Percaya
antar Golongan
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi
bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan
pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu
berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.